
Ia juga menjelaskan bahwa perkara ini seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, penggugat diwajibkan untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp506.000.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyambut baik keputusan ini. Ia menyatakan bahwa dengan adanya putusan sela ini, maka proses persidangan atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan kelompok “Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” (TIPU UGM), tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Jadi, perkara ini telah berakhir dan tidak akan masuk ke pemeriksaan lebih lanjut, kecuali jika pihak penggugat memilih untuk mengajukan banding,” ujar Irpan.(mg2)
Sumber: merdeka.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















