
Ia juga mengingatkan bahwa secara aturan, rangkap jabatan bisa dianggap melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesionalitas, serta berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Dari data yang dikumpulkan per Jumat (11/7/2025), tercatat setidaknya 30 wakil menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto juga menjabat sebagai komisaris di BUMN. Contohnya, Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), yang menjabat sebagai Komisaris di PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Kemudian, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Sedangkan Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), menjadi Komisaris di PT Pertamina International Shipping (PIS).
Tak hanya itu, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat juga ditunjuk sebagai Komisaris di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Fenomena rangkap jabatan ini memicu polemik di masyarakat. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) secara eksplisit hanya melarang menteri merangkap jabatan, banyak yang menilai bahwa larangan tersebut juga seharusnya berlaku untuk wakil menteri demi menjunjung etika dan tata kelola yang baik.(mg2)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















