
Penangkapan ini merupakan lanjutan dari penindakan yang sudah dimulai sejak pekan lalu, saat 29 orang, termasuk seorang pendeta dan beberapa tenaga kesehatan, ditahan atas tuduhan yang sama.
Kepolisian Inggris sebelumnya telah memperingatkan bahwa menunjukkan dukungan terhadap Palestine Action sejak pelarangan resmi berlaku dapat dianggap sebagai tindakan kriminal berdasarkan UU Antiterorisme.
Larangan terhadap kelompok ini disahkan oleh parlemen Inggris pada bulan lalu, menyusul aksi-aksi demonstrasi yang semakin berani.
Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah ketika sekelompok aktivis menerobos markas Angkatan Udara Inggris dan melakukan vandalisme pada pesawat militer sebagai bentuk protes atas keterlibatan Inggris dalam konflik Israel-Palestina.
Penangkapan massal ini memicu perdebatan luas di kalangan publik dan aktivis hak asasi manusia, yang menilai penggunaan undang-undang antiteror terhadap aktivis sipil merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














