BOGORTODAY.COM – Kepolisian Inggris menangkap puluhan demonstran pro-Palestina yang menggelar aksi di London dan sejumlah kota lainnya, Sabtu (12/7/2025).
Penangkapan dilakukan dengan dalih penegakan Undang-Undang Antiterorisme, setelah pemerintah Inggris secara resmi melarang kelompok yang menggelar aksi bertema Palestine Action.
Mengutip laporan Reuters, sedikitnya 41 orang ditangkap di London dan 16 orang lainnya di Manchester karena dianggap menunjukkan dukungan terhadap gerakan tersebut.
Pihak kepolisian mengklaim bahwa tindakan ini merupakan bagian dari implementasi hukum menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan Palestine Action sebagai kelompok terlarang sejak 5 Juli 2025.
Juru bicara kelompok demonstran Defend Our Juries menyebutkan bahwa total ada sekitar 86 orang yang ditangkap dalam unjuk rasa yang juga berlangsung di beberapa kota di Wales dan Irlandia Utara.
Di London, para demonstran terlihat berkumpul di depan patung Nelson Mandela yang berada di luar kompleks parlemen Inggris. Mereka membawa plakat bertuliskan “Kami melawan genosida.
Kami mendukung Aksi Palestina,” sebagai bentuk protes terhadap dukungan Inggris terhadap Israel.
Penangkapan ini merupakan lanjutan dari penindakan yang sudah dimulai sejak pekan lalu, saat 29 orang, termasuk seorang pendeta dan beberapa tenaga kesehatan, ditahan atas tuduhan yang sama.
Kepolisian Inggris sebelumnya telah memperingatkan bahwa menunjukkan dukungan terhadap Palestine Action sejak pelarangan resmi berlaku dapat dianggap sebagai tindakan kriminal berdasarkan UU Antiterorisme.
Larangan terhadap kelompok ini disahkan oleh parlemen Inggris pada bulan lalu, menyusul aksi-aksi demonstrasi yang semakin berani.
Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah ketika sekelompok aktivis menerobos markas Angkatan Udara Inggris dan melakukan vandalisme pada pesawat militer sebagai bentuk protes atas keterlibatan Inggris dalam konflik Israel-Palestina.
Penangkapan massal ini memicu perdebatan luas di kalangan publik dan aktivis hak asasi manusia, yang menilai penggunaan undang-undang antiteror terhadap aktivis sipil merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















