BOGORTODAY.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyoroti stagnasi alokasi dana desa dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2025, anggaran dana desa kembali ditetapkan sebesar Rp 71 triliun, angka yang tidak jauh berbeda dengan alokasi tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp 70,9 triliun pada 2024 dan Rp 70 triliun pada 2023.
Pertanyaan tersebut muncul dalam Rapat Panja Transfer ke Daerah yang digelar di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa meskipun nominalnya tidak meningkat signifikan, dana desa tetap berperan penting sebagai pondasi pembangunan dari bawah.
“Tadi sempat ditanya kenapa alokasi dana desanya tidak naik-naik dalam beberapa tahun ini. Tapi kalau kita lihat ke belakang, dana desa ini adalah hal yang sangat positif dan on top dari pembangunan yang sudah berjalan,” ujar Askolani.
Dana Desa Kini Menjangkau 40 Ribu Desa
Menurut Askolani, sejak pertama kali digulirkan, dana desa telah mengalami kemajuan signifikan, terutama dalam pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.
Sebelumnya, pembangunan desa sangat bergantung pada belanja kementerian/lembaga pusat, yang cenderung tidak merata.
Kini, dana desa telah berhasil menjangkau lebih dari 40.000 desa di seluruh Indonesia. Aliran dana ini berpadu dengan dana alokasi umum (DAU) dan transfer daerah lainnya, yang secara kolektif membentuk pondasi pembangunan dari bawah.
Realisasi Dana Desa Semester I 2025 Capai Rp 38,3 Triliun
Untuk semester pertama 2025, pemerintah telah merealisasikan penyaluran Rp 38,3 triliun dari total Rp 71 triliun dana desa.
Dana ini dialokasikan tidak hanya untuk mendukung program desa yang sudah berjalan, tetapi juga untuk implementasi Koperasi Desa-Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, sebuah program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas lokal.
Fiskal Nasional Harus Seimbang
Askolani menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan alokasi dana desa pada angka yang relatif sama juga mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Pemerintah, kata dia, bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara belanja dan penerimaan negara.
“Aliran dana besar ini harus diimbangi dengan peningkatan penerimaan, baik itu dari pajak, bea cukai, maupun PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keuangan daerah bisa ditingkatkan apabila penerimaan pusat meningkat dan transfer ke daerah diperbesar.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap dana desa sebaiknya dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan nominal anggaran.
“Kombinasi inilah yang harus dilihat. Pemda pun bisa membangun lebih kalau punya DAD (Dana Alokasi Daerah) lebih. Jadi jangan hanya melihat satu sisi saja,” tutup Askolani.
Stagnasi nominal alokasi dana desa menimbulkan perhatian dari legislatif, namun pemerintah menekankan pentingnya mempertahankan keberlanjutan fiskal dan efektivitas distribusi.
Meski jumlahnya tak bertambah signifikan, peran dana desa dalam menopang pembangunan akar rumput dinilai tetap krusial dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat desa di seluruh Indonesia.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















