BOGORTODAY.COM – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam ajang Pilkada akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 di tiga wilayah, yaitu Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa dalam PSU ini terjadi pergantian pasangan calon (paslon) karena adanya diskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“PSU di Papua, Boven Digoel, dan Barito Utara akan dilakukan lebih awal pada 6 Agustus sesuai amar putusan MK,” ujar Afifuddin saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
Afifuddin menambahkan, paslon yang diganti merupakan mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah Konstitusi pada Pilkada 2024, sehingga digantikan oleh paslon baru yang ditetapkan oleh KPU.
“Mahkamah menyatakan diskualifikasi terhadap paslon tertentu di ketiga wilayah tersebut, dan KPU telah menetapkan pengganti mereka,” jelasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















