BOGORTODAY.COM – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy, menyatakan bahwa dakwaan terkait dugaan menghalangi penyidikan terhadap kliennya seharusnya tidak berlaku atau batal demi hukum.
Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (14/7/2025).
Ronny menyoroti bahwa alat bukti utama yang digunakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni call detail record (CDR), tidak melalui proses audit digital forensik. Hal ini, menurutnya, membuat keabsahan dan keaslian data tersebut patut diragukan.
“Kami menilai, jaksa tidak dapat menjawab dengan baik bantahan kami, terutama mengenai poin penting dari tuduhan menghalangi penyidikan, yaitu terkait CDR,” kata Ronny kepada awak media.
CDR sendiri merupakan data yang mencatat aktivitas komunikasi termasuk lokasi pengguna yang terekam melalui pemancar sinyal (cell tower).
Dalam perkara ini, jaksa mendalilkan bahwa CDR membuktikan pergerakan Hasto dan tersangka buron Harun Masiku ke arah kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.
Namun menurut Ronny, data CDR tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti yang sah karena belum menjalani proses forensik digital untuk memastikan validitasnya.
“Data call record itu tidak pernah dilakukan pemeriksaan forensik. Pihak KPK bahkan tidak bisa menjelaskan apakah data tersebut telah diverifikasi secara forensik atau belum,” ujarnya.
Dengan demikian, Ronny menilai bahwa seluruh unsur tindak pidana yang dituduhkan terkait upaya menghambat penyidikan seharusnya dianggap tidak terbukti karena dasar buktinya tidak sah.
Ia juga menambahkan bahwa file CDR yang diajukan dalam persidangan sangat rentan dimanipulasi karena tidak bisa dibuktikan keasliannya, sehingga tidak layak dijadikan alat bukti dalam pengadilan.
“CDR itu seharusnya tidak masuk kategori alat bukti karena tidak bisa diverifikasi secara keaslian dan keabsahannya,” ujar Ronny dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang berlangsung pada Kamis (10/7/2025).
Hasto Kristiyanto sendiri dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan dugaan menghalangi proses penyidikan. Selain itu, ia juga dikenai tuntutan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.(mg2)
Sumber: tribunnews.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















