
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (3/7/2025), jaksa KPK telah menuntut Hasto dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.
Hasto didakwa dalam dua dugaan tindak pidana, yaitu merintangi penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku, serta memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Salah satu tindakan yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah dugaan perintah Hasto kepada Harun dan Kusnadi untuk merendam telepon genggam guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















