Hasto Kristiyanto Siapkan Duplik, Kritik Replik Jaksa Tak Tanggapi Kriminalisasi

Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan telah menyiapkan duplik atau tanggapan tertulis terhadap replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanggapan tersebut disiapkan menyusul sidang pembacaan replik oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

“Tadi sudah didengarkan semuanya replik dari penuntut umum seperti yang telah diperkirakakan sebelumnya, maka tadi malam secara khusus saya juga sudah menyiapkan untuk jawaban duplik,” kata Hasto.

Menurut Hasto, dalam replik tersebut jaksa tidak memberikan respons memadai terhadap poin-poin yang ia anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

“Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum,” ujarnya.

BACA JUGA :  4 Cara Simpel Membersihkan Minyak Goreng Bekas agar Tetap Jernih dan Aman Dipakai Lagi

Ia juga menuding bahwa jaksa KPK menghadirkan saksi internal lembaga yang menurutnya tidak objektif dan hanya mengulang keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dianggap manipulatif.

“Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta-fakta yang diselundupkan,” ucap Hasto.

“Suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAPK dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pleidoi tidak mampu dijawab oleh JPU,” sambungnya.

Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (3/7/2025), jaksa KPK telah menuntut Hasto dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Psikologi Warna di Kantor: Pilihan Warna Pakaian yang Bisa Mempengaruhi Kesan Profesional

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.

Hasto didakwa dalam dua dugaan tindak pidana, yaitu merintangi penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku, serta memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Salah satu tindakan yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah dugaan perintah Hasto kepada Harun dan Kusnadi untuk merendam telepon genggam guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK. (mg1)

Sumber: inews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================