Jaksa KPK Bongkar Nomor Sri Rejeki Hastomo Tak Bisa Ditemukan

KPK
Hasto Kristyanto

BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim pembelaan dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait keberadaan ponsel staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi. Menurut jaksa, pernyataan Hasto bahwa ponsel tersebut tidak ditenggelamkan melainkan telah disita oleh penyidik adalah tidak akurat.

Penegasan itu disampaikan oleh jaksa KPK dalam sidang pembacaan replik atas pleidoi Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk mantan calon anggota DPR, Harun Masiku, serta perkara perintangan proses penyidikan. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (14/7/2025).

“Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa telepon genggam milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan saat ini telah disita sebagai barang bukti. Bahwa dalih terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak benar,” kata jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa satu-satunya telepon genggam yang berhasil diamankan dari Kusnadi adalah iPhone 11 yang memiliki nomor atas nama Gara Baskara. Dalam proses penelusuran, penyidik KPK tidak menemukan perangkat dengan nomor yang dikaitkan dengan nama Sri Rejeki Hastomo.

BACA JUGA :  Tanda Kolagen Menurun pada Kulit dan Faktor yang Mempercepat Penuaan Wajah

“Karena barang bukti berupa telepon genggam yang disita dari Kusnadi adalah telepon genggam merek iPhone 11 yang di dalamnya terdapat SIM card nomor 44 sekian dengan nama Gara Baskara, sedangkan telepon genggam dengan nomor 08121970 sekian-sekian tersimpan sebagai Kus SS yang biasa digunakan oleh Kusnadi dan telepon genggam yang menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo dengan nomor 44 sekian yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi tidak ditemukan penyidik KPK,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, pihak jaksa menyatakan bahwa Hasto tidak mengakui kepemilikan terhadap ponsel iPhone 15 dengan identitas Sri Rejeki 3.0. Hasto menegaskan bahwa perangkat tersebut merupakan milik sekretariat DPP PDIP. Jaksa menilai pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan landasan pembelaan.

“Terdakwa juga tidak mengakui telepon genggam merek iPhone 15 dengan nama Sri Rejeki 3.0 dengan nomor 44 sebagai miliknya dan menyatakan telepon genggam dan nomor tersebut milik sekretariat DPP. Dengan demikian dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

Dalam dokumen tuntutan yang dibacakan sebelumnya oleh Jaksa KPK Takdir Suhan pada Kamis (3/7), pihak jaksa menyatakan keyakinannya bahwa nomor dengan nama Sri Rejeki Hastomo merupakan milik Hasto Kristiyanto. Hal ini meskipun telah dibantah oleh Kusnadi, staf sekretariat DPP PDIP.

“Di persidangan Kusnadi menerangkan bahwa nomor 447401374259 adalah milik sekretariat DPP PDIP yang disimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo, yang maksudnya agar mendapat rejeki seperti Sri Rejeki dan tidak ada hubungan dengan terdakwa,” kata jaksa KPK, Takdir Suhan. (mg1)

Sumber: detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================