
Seperti telah diberitakan sebelumnya, dalam sidang pada Kamis (3/7/2025), jaksa KPK telah membacakan tuntutan agar Hasto dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun karena dianggap terbukti melakukan suap dalam proses PAW anggota DPR RI dan menghambat jalannya penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Tak hanya pidana penjara, jaksa turut meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















