
BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam pernyataannya, jaksa juga tetap bersikukuh agar Hasto dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan proses penyidikan pada Senin (14/7/2025).
“Kami tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak,” ujar jaksa.
“Selanjutnya, kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025,” tuturnya.
Jaksa juga menegaskan bahwa Hasto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku secara sadar melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Masing-masing dari mereka disebut memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Bahwa terdakwa bersama sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah melakukan kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” kata dia.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, dalam sidang pada Kamis (3/7/2025), jaksa KPK telah membacakan tuntutan agar Hasto dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun karena dianggap terbukti melakukan suap dalam proses PAW anggota DPR RI dan menghambat jalannya penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Tak hanya pidana penjara, jaksa turut meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















