
Made menjelaskan bahwa pendarahan ringan yang dialami Jonathan berasal dari dua sumber, yaitu wasir dan kanker yang dideritanya. “Ada dua luka, dari ambeien dan juga kanker,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ijonk sempat tidak langsung ditahan karena alasan medis usai operasi. Namun kini ia resmi menjalani masa penahanan.
Diketahui, Jonathan Frizzy ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5/2025) atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran cartridge vape yang mengandung zat etomidate. Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, menyusul penangkapan tiga rekannya: BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Ijonk ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelum penangkapannya, yakni pada Sabtu (3/5/2025). Ia kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.(mg2)
Sumber: tribunnews.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















