Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Fadli Zon
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon.

BOGORTODAY.COM, JAKARTA Menteri Kebudayaan, Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan momen historis yang dianggap sebagai tonggak penting dalam pembentukan identitas dan persatuan bangsa Indonesia.

Fadli menyampaikan bahwa pemilihan tanggal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951, di mana Presiden Soekarno secara resmi menetapkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian dari lambang Garuda Pancasila.

“PP tersebut mengandung simbolisasi hari kemerdekaan, dasar negara serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Fadli dalam keterangannya, dikutip Senin (14/7/2025).

BACA JUGA :  Charger Ponsel Dibiarkan Tercolok Terus di Stopkontak, Amankah? Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa Pasal 5 dalam penjelasan PP tersebut merinci makna semboyan itu sebagai gabungan dari kata “bhinna” (berbeda) dan “ika” (satu), dengan makna “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”.

“Menggambarkan persatuan atau kesatuan nusa dan bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam etnis, suku, bahasa, dan agama yang berbeda,” tutur dia.

Ia menambahkan bahwa semangat kebhinekaan sudah terpupuk sejak era Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, hingga Sidang BPUPKI/PPKI tahun 1945. Pada momen bersejarah itu, para tokoh bangsa seperti M Yamin, Bung Karno, dan I Bagus Sugriwa menemukan kalimat dari Kitab Sutasoma: “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrowa”.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

“Semboyan ini menekankan persatuan di tengah keberagaman budaya, suku, agama, dan ras di Indonesia yang selanjutnya menjadi simbol bahwa budaya adalah perekat keberagaman di Indonesia yang mampu menyatukan perbedaan sehingga menjadi fondasi bagi kerukunan bangsa,” jelas Fadli.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================