Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Fadli Zon
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon.

BOGORTODAY.COM, JAKARTA Menteri Kebudayaan, Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan momen historis yang dianggap sebagai tonggak penting dalam pembentukan identitas dan persatuan bangsa Indonesia.

Fadli menyampaikan bahwa pemilihan tanggal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951, di mana Presiden Soekarno secara resmi menetapkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian dari lambang Garuda Pancasila.

“PP tersebut mengandung simbolisasi hari kemerdekaan, dasar negara serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Fadli dalam keterangannya, dikutip Senin (14/7/2025).

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa Pasal 5 dalam penjelasan PP tersebut merinci makna semboyan itu sebagai gabungan dari kata “bhinna” (berbeda) dan “ika” (satu), dengan makna “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”.

“Menggambarkan persatuan atau kesatuan nusa dan bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam etnis, suku, bahasa, dan agama yang berbeda,” tutur dia.

Ia menambahkan bahwa semangat kebhinekaan sudah terpupuk sejak era Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, hingga Sidang BPUPKI/PPKI tahun 1945. Pada momen bersejarah itu, para tokoh bangsa seperti M Yamin, Bung Karno, dan I Bagus Sugriwa menemukan kalimat dari Kitab Sutasoma: “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrowa”.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

“Semboyan ini menekankan persatuan di tengah keberagaman budaya, suku, agama, dan ras di Indonesia yang selanjutnya menjadi simbol bahwa budaya adalah perekat keberagaman di Indonesia yang mampu menyatukan perbedaan sehingga menjadi fondasi bagi kerukunan bangsa,” jelas Fadli.

ujuan Penetapan HKN

Fadli merinci tiga tujuan utama dari penetapan Hari Kebudayaan Nasional:

  1. Penguatan Identitas Nasional
    Lambang Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang disahkan pada 17 Oktober 1951 menjadi simbol penyatuan bangsa.

“Penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia pentingnya menjaga identitas kebangsaan,” kata dia.

  1. Pelestarian Kebudayaan
    HKN menjadi pengingat akan pentingnya melestarikan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan budaya sebagai landasan pembangunan nasional.
  2. Inspirasi Bagi Generasi Muda
    Momentum HKN ditujukan untuk mendorong generasi muda agar memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya bekal dalam menghadapi tantangan zaman.
BACA JUGA :  Mengapa Kepala Bisa Tiba-Tiba Sakit Saat Makan Es Krim? Ini Penjelasan Ilmiahnya

17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa,” ujar Fadli Zon.

Kementerian Kebudayaan juga mengajak berbagai pihak, termasuk komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat umum untuk bersama-sama memaknai Hari Kebudayaan Nasional sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia yang beradab dan kaya warisan budaya.

Usulan penetapan HKN ini berasal dari para seniman dan budayawan Yogyakarta—baik pelestari tradisi maupun pegiat kontemporer—yang melakukan kajian intensif sejak Januari 2025, kemudian menyerahkannya kepada Kementerian Kebudayaan setelah serangkaian diskusi mendalam. (mg1)

Sumber: inews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================