Kejagung Belum Ajukan DPO dan Ekstradisi Riza Chalid, Ini Alasannya

Kasus Mega Korupsi Rp285 Triliun

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah petinggi Pertamina dan pengusaha minyak besar.

Di antaranya:

  • Riva Siahaan (RS): Dirut PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF): Dirut PT Pertamina International Shipping
  • Mohammad Riza Chalid: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM)
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza: Anak Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Total kerugian dalam kasus korupsi ini sangat fantastis, mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian nasional.

BACA JUGA :  Penjaga Warung Madura di Gunung Putri Diduga Ditodong Senpi

Siapa Riza Chalid?

Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha minyak yang berpengaruh, bahkan sempat dijuluki “Raja Minyak Indonesia”.

Namanya pernah mencuat dalam kasus “Papa Minta Saham” pada 2015 yang melibatkan petinggi DPR saat itu.

Kini, Riza kembali terseret dalam salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi dalam sejarah Indonesia.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh seluruh prosedur hukum, termasuk mengejar keberadaan Riza jika ia menolak bekerja sama.

Kejagung masih menempuh jalur pemanggilan resmi sebelum menerbitkan DPO atau mengajukan ekstradisi terhadap Riza Chalid. Langkah hukum yang lebih keras akan diambil bila ia mangkir dari panggilan sebagai tersangka.***

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================