BOGORTODAY.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum mengajukan permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO) ataupun ekstradisi terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, yang menjadi tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyidik terlebih dahulu akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Riza Chalid sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Karena statusnya sudah tersangka, maka langkah awal yang harus dilakukan penyidik adalah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka,” ujar Harli kepada wartawan di Kejagung, Senin (14/7/2025).
Harli menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung menerbitkan DPO, Red Notice, atau permintaan ekstradisi jika tersangka belum pernah dipanggil secara resmi untuk menjalani pemeriksaan.
“Mana kala yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, baru dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Riza Sudah Dicekal, Belum Diperiksa
Meski belum memanggil Riza Chalid, Kejagung sudah melakukan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadapnya.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan agar pergerakan tersangka dapat dimonitor oleh pihak imigrasi.
“Supaya pihak imigrasi bisa melakukan monitoring terhadap lalu lintas perjalanan orang yang sudah dimintai pencekalan, dan itu sekarang sedang berproses,” kata Harli.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera melayangkan panggilan resmi kepada Riza Chalid.
Jika ia tidak hadir tanpa alasan yang sah, Kejagung siap menempuh langkah hukum paksa, termasuk penerbitan DPO, Red Notice, hingga ekstradisi internasional.
Kasus Mega Korupsi Rp285 Triliun
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah petinggi Pertamina dan pengusaha minyak besar.
Di antaranya:
- Riva Siahaan (RS): Dirut PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF): Dirut PT Pertamina International Shipping
- Mohammad Riza Chalid: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza: Anak Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Total kerugian dalam kasus korupsi ini sangat fantastis, mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian nasional.
Siapa Riza Chalid?
Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha minyak yang berpengaruh, bahkan sempat dijuluki “Raja Minyak Indonesia”.
Namanya pernah mencuat dalam kasus “Papa Minta Saham” pada 2015 yang melibatkan petinggi DPR saat itu.
Kini, Riza kembali terseret dalam salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi dalam sejarah Indonesia.
Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh seluruh prosedur hukum, termasuk mengejar keberadaan Riza jika ia menolak bekerja sama.
Kejagung masih menempuh jalur pemanggilan resmi sebelum menerbitkan DPO atau mengajukan ekstradisi terhadap Riza Chalid. Langkah hukum yang lebih keras akan diambil bila ia mangkir dari panggilan sebagai tersangka.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















