Pemerintah Tegaskan Tak Gunakan Jalur Militer untuk Bebaskan Arnold Putra di Myanmar 

Arnold Putra

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengambil langkah militer dalam upaya membebaskan selebgram asal Indonesia, Arnold Putra, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Myanmar. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat menghadiri sebuah acara di SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (14/7/2025). 

Menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan menggunakan kekuatan militer untuk menangani kasus ini, Prasetyo menyatakan, “Itu bukan urusan militer juga,” menandaskan bahwa pendekatan militer bukan jalur yang akan diambil oleh pemerintah. 

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

Prasetyo juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan bentuk diplomasi pertahanan sebagaimana pernah disebut oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Namun, ia tidak secara rinci menjelaskan pendekatan diplomatik apa yang sedang dijalankan, apakah lewat jalur sipil atau metode lainnya. 

“Semua mekanisme sedang kami upayakan. Komunikasi dengan pihak Myanmar masih terus kami buka,” ujarnya. 

AP, atau Arnold Putra, diketahui telah ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024. Ia ditangkap atas tuduhan masuk secara ilegal ke wilayah negara tersebut serta melakukan kontak dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah junta militer Myanmar. 

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

“Setelah menjalani proses peradilan, AP dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. Saat ini ia ditahan di Penjara Insein, Yangon,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, seperti dikutip dari Kompas.com pada 2 Juli 2025. 

Arnold didakwa atas sejumlah pelanggaran hukum, termasuk di antaranya Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, dan Section 17(2) dari Undang-Undang Asosiasi Terlarang. 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================