BOGORTODAY.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak sebanyak 30 unit motor gede (moge) karena kedapatan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, penertiban tersebut dilakukan dalam razia di sejumlah titik strategis seperti kawasan Monas, Bundaran HI, Plaza Senayan, dan Senayan City pada Minggu (13/7).
“Kemarin kami menindak sekitar 30 kendaraan,” ujar Komarudin saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (14/7).
Komarudin menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan tanpa pelat nomor menjadi salah satu fokus utama dalam Operasi Patuh Jaya. Sebab, kendaraan tanpa TNKB dapat menyulitkan proses penegakan hukum, terutama dalam kasus kecelakaan, serta menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
“Banyak pengendara motor sport ber-CC besar yang enggan memasang TNKB. Silakan saja menggunakan kendaraan apa pun, tapi tolong taati aturan. Kepatuhan masyarakat sudah cukup membantu dalam mengurangi persoalan lalu lintas di Jakarta,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan titik-titik yang rawan terjadi pelanggaran, terutama di area yang belum dilengkapi kamera tilang elektronik atau ETLE. Untuk mengatasi hal ini, Ditlantas akan mengoptimalkan pemantauan menggunakan ETLE Mobile.
“Kami sudah petakan daerah-daerah rawan pelanggaran, umumnya di lokasi yang belum ada ETLE. Kawasan-kawasan ini akan kami jadikan target operasi,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut pendekatan mobile lebih efisien dibandingkan razia secara stasioner. Dengan ETLE Mobile, pelanggaran bisa ditindak langsung tanpa harus menghentikan kendaraan secara besar-besaran.
“Operasi stasioner bisa memicu pengendara untuk putar balik secara berbahaya. Maka dari itu, sistem patroli berbasis hunting ini akan kami kedepankan. Sekali lagi, cukup masyarakat patuh aturan saja—itu sudah sangat membantu memperbaiki kondisi lalu lintas di Jakarta,” tegasnya.(mg2)
Sumber: merdeka.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















