
Dalam proses pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 6 paspor, 2 ponsel, 2 bundel rekening koran, 1 laptop, dan 3 bundel data manifes penumpang.
HR dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada Senin (14/7/2025) guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” ujar Nurul.
Sebagai konsekuensi hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang mengandung ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















