
BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja Orang (PPO) Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar pekerja migran. Dalam kasus terbaru ini, para korban yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab (UEA) justru dikirim ke Myanmar untuk bekerja sebagai admin kripto.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyampaikan bahwa satu tersangka berinisial HR telah berhasil ditangkap.
“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta,” kata Nurul dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa HR memberikan janji gaji sebesar 26.000 baht per bulan kepada para pekerja. Namun, setelah tiba di lokasi, para korban justru mengalami eksploitasi dan tidak menerima bayaran sesuai yang dijanjikan.
“Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri,” tuturnya.
Selain HR, Nurul juga mengungkap keterlibatan tersangka lain berinisial IR yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” ucap Nurul.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 6 paspor, 2 ponsel, 2 bundel rekening koran, 1 laptop, dan 3 bundel data manifes penumpang.
HR dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada Senin (14/7/2025) guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” ujar Nurul.
Sebagai konsekuensi hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang mengandung ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















