Menhut Serahkan SK Pelepasan Kawasan Hutan di Banyuwangi, Warga Segera Miliki Lahan Legal untuk Permukiman dan Pertanian

Menhut
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)

BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan kepada masyarakat Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyusul keluhan warga terkait proses tukar guling tanah.

Penyerahan SK tersebut dilakukan pada Senin (14/7/2025) di lokasi De Djawatan, dan ditujukan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, serta perwakilan warga. Luas lahan yang dilepas dari status kawasan hutan mencapai 152 hektare, dan diperuntukkan bagi permukiman serta pertanian masyarakat sekitar.

“Alhamdulillah tadi secara resmi sudah saya serahkan kepada bupati dan juga perwakilan masyarakat, artinya secara resmi tanah yang bapak ibu tempati sekarang tidak lagi menjadi kawasan hutan, Alhamdulillah,” kata Raja Juli.

BACA JUGA :  Daftar Game Baru yang Rilis Juni 2026, Remake Legendaris Siap Ramaikan Pasar

Sebelumnya, Wapres Gibran mendengar keluhan dari masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, tentang lamanya proses tukar guling tanah. Ia pun meminta Raja Juli agar menyelesaikan masalah tersebut paling lambat pada 9 Juli 2025.

Meski SK telah diserahkan, Menteri Raja Juli meminta warga untuk tetap bersabar karena proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) masih harus melalui tahapan lanjutan. Proses tersebut meliputi tata batas, penentuan persil, dan identifikasi CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi).

“Yang melakukan tata batas nanti bupati, karena bupati adalah pemohonnya, tapi tentu nanti diasistensi oleh pak dirjen kami. Tata batas luarnya sekaligus nanti bupati bersama masyarakat semua menentukan persil-persilnya untuk siapa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

Menteri juga menegaskan bahwa seluruh proses ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu memprioritaskan pelayanan publik yang mudah dan cepat. Ia bahkan menyindir praktik birokrasi lama yang kerap mempersulit masyarakat.

“Kalau selama ini ada tradisi. ‘Kalau bisa susah kenapa dipermudah’, kalau sekarang kalau bisa dipermudah kenapa dibuat susah, kalau bisa mudah kenapa tidak dimudahkan kembali, kalau sekarang sudah cepat kenapa tidak dicepatkan kembali,” tutur dia. (mg1)

Sumber: inews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================