BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Isu beras oplosan kembali mencuat ke ruang publik. Menteri Pertanian Amran Sulaiman, melalui Satgas Pangan, mengungkap adanya 212 merek beras yang terbukti melanggar standar mutu, baik dari segi berat kemasan, komposisi, maupun label kualitas.
Jika temuan ini benar-benar terbukti secara hukum, maka masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan langsung oleh praktik curang tersebut. Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan menyebut kerugian yang ditimbulkan dari beras oplosan ini mencapai Rp99 triliun per tahun, dan bisa terus membengkak bila tidak ditindaklanjuti.
Menanggapi isu ini, Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun, menyampaikan sejumlah catatan penting. Ia menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah tegas yang telah diambil oleh Menteri Amran dan Satgas, termasuk menyerahkan data temuan ke pihak Kejaksaan. Partai Perindo pun mendorong aparat penegak hukum agar mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Dalam perspektif perlindungan konsumen, jika terbukti, sanksi tidak hanya berupa denda dan pencabutan izin usaha, akan tetapi juga bisa dijatuhi hukuman pidana. Pelaku beras oplosan bisa dijerat ancaman pidana maksimal 5 tahun, karena berpotensi melanggar ketentuan pasal 8, 9, dan 10 UU Perlindungan Konsumen (UUPK),” kata Tama dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut, Tama menyoroti besarnya nilai kerugian yang dinilai sangat luar biasa. Ia menyarankan agar pemerintah melakukan kajian lebih dalam terhadap nilai kerugian yang telah diumumkan, serta memastikan adanya mekanisme pengembalian kompensasi bagi masyarakat.
“Apakah bisa kerugian puluhan bahkan ratusan triliun per tahun tersebut dipulihkan? Dikembalikan kepada masyarakat? Karena berdasarkan UUPK, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan,” tutur Tama.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















