
Ia juga mengingatkan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menutup celah hukum yang memungkinkan terjadinya praktik pengoplosan pada komoditas pangan esensial seperti beras.
Masalah beras oplosan ini, lanjut Tama, tidak bisa dipandang ringan. Ia mendorong masyarakat sebagai korban langsung untuk berani melaporkan temuan serupa kepada Satgas Pangan maupun aparat penegak hukum.
“Bahkan peraturan perundang–undangan di negara kita, memungkinkan konsumen yang dirugikan menggugat pelaku usaha. Kita sama–sama jaga agar masyarakat tidak kembali dirugikan,” ujar dia. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















