Nikita Mirzani Siap Hadapi Proses Hukum Dugaan Pengancaman dan TPPU terhadap Dokter Reza Gladys

Karena itu, fokus dan konsentrasi tim hukum sangat diperlukan demi membela hak-hak hukum Nikita Mirzani.

Dakwaan Jaksa: Pengancaman dan Pencucian Uang

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, diduga telah melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana yang diduga berasal dari korban.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani dan asistennya meliputi:

  • Pasal 45 Ayat 10 huruf A jo. Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024.
  • Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA :  Honda Super One Segera Meluncur di Indonesia, Berapa Perkiraan Harganya?

Lanjut atau Tidak? Semua Tergantung Putusan Hakim

Kini, sorotan tertuju pada putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada 17 Juli 2025. Apakah eksepsi Nikita Mirzani diterima, atau justru proses hukum dilanjutkan hingga pemeriksaan materiil?

BACA JUGA :  Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli 2026, Pertamina Pangkas Tarif Tabung 5,5 Kg dan 12 Kg

Apa pun keputusannya, pihak kuasa hukum mengaku siap dan akan mengikuti jalur hukum yang berlaku.

“Itulah yang saya katakan, bagaimana seorang advokat harus memberi konsentrasi penuh kepada klien,” pungkas Fahmi Bachmid.

Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, mengingat nama besar Nikita Mirzani yang kerap mencuri perhatian baik di layar kaca maupun media sosial.***

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================