
Karena itu, fokus dan konsentrasi tim hukum sangat diperlukan demi membela hak-hak hukum Nikita Mirzani.
Dakwaan Jaksa: Pengancaman dan Pencucian Uang
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, diduga telah melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana yang diduga berasal dari korban.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani dan asistennya meliputi:
- Pasal 45 Ayat 10 huruf A jo. Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024.
- Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lanjut atau Tidak? Semua Tergantung Putusan Hakim
Kini, sorotan tertuju pada putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada 17 Juli 2025. Apakah eksepsi Nikita Mirzani diterima, atau justru proses hukum dilanjutkan hingga pemeriksaan materiil?
Apa pun keputusannya, pihak kuasa hukum mengaku siap dan akan mengikuti jalur hukum yang berlaku.
“Itulah yang saya katakan, bagaimana seorang advokat harus memberi konsentrasi penuh kepada klien,” pungkas Fahmi Bachmid.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, mengingat nama besar Nikita Mirzani yang kerap mencuri perhatian baik di layar kaca maupun media sosial.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















