Nikita Mirzani Siap Hadapi Proses Hukum Dugaan Pengancaman dan TPPU terhadap Dokter Reza Gladys

Nikita Mirzani Siap Hadapi Proses Hukum Dugaan Pengancaman dan TPPU terhadap Dokter Reza Gladys

BOGORTODAY.COM – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menghadapi persoalan hukum. Kali ini, ia tersandung kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap nama seorang dokter kecantikan ternama, Reza Gladys.

Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kliennya siap secara mental dan hukum untuk menjalani proses persidangan yang saat ini memasuki agenda putusan sela.

“Siap, selalu siap. InsyaAllah Nikita selalu siap,” kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA :  Jumlah Hewan Kurban di Kota Bogor Tembus 15.800 Ekor, Naik 1.400 dari Tahun Lalu

Putusan sela itu sendiri dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim pada 17 Juli 2025. Fahmi menyatakan bahwa pihaknya akan menerima apa pun keputusan hakim, termasuk terkait eksepsi (nota keberatan) yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum.

“Apakah eksepsi dikabulkan atau tidak, saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” jelas Fahmi.

Fokus pada Perkara Pidana, Gugatan Perdata Dicabut

Dalam kesempatan yang sama, Fahmi mengungkapkan pihaknya telah mencabut gugatan perdata yang sebelumnya diajukan.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

Langkah itu diambil sebagai strategi agar tim kuasa hukum bisa fokus penuh pada kasus pidana yang kini tengah berlangsung.

“Harus lebih banyak mempersiapkan diri untuk kepentingan perkara pidananya. Di saat seperti ini supaya tak terbengkalai sebuah perkara, makanya kita ambil sikap, kita cabut (gugatan perdata),” ujarnya.

Menurut Fahmi, jika eksepsi ditolak, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================