Nikita Mirzani Siap Hadapi Proses Hukum Dugaan Pengancaman dan TPPU terhadap Dokter Reza Gladys

Nikita Mirzani Siap Hadapi Proses Hukum Dugaan Pengancaman dan TPPU terhadap Dokter Reza Gladys

BOGORTODAY.COM – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menghadapi persoalan hukum. Kali ini, ia tersandung kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap nama seorang dokter kecantikan ternama, Reza Gladys.

Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kliennya siap secara mental dan hukum untuk menjalani proses persidangan yang saat ini memasuki agenda putusan sela.

“Siap, selalu siap. InsyaAllah Nikita selalu siap,” kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Putusan sela itu sendiri dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim pada 17 Juli 2025. Fahmi menyatakan bahwa pihaknya akan menerima apa pun keputusan hakim, termasuk terkait eksepsi (nota keberatan) yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum.

“Apakah eksepsi dikabulkan atau tidak, saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” jelas Fahmi.

Fokus pada Perkara Pidana, Gugatan Perdata Dicabut

Dalam kesempatan yang sama, Fahmi mengungkapkan pihaknya telah mencabut gugatan perdata yang sebelumnya diajukan.

BACA JUGA :  Indonesia dan Singapura Perkuat Kerja Sama Ekonomi di Enam Sektor Strategis

Langkah itu diambil sebagai strategi agar tim kuasa hukum bisa fokus penuh pada kasus pidana yang kini tengah berlangsung.

“Harus lebih banyak mempersiapkan diri untuk kepentingan perkara pidananya. Di saat seperti ini supaya tak terbengkalai sebuah perkara, makanya kita ambil sikap, kita cabut (gugatan perdata),” ujarnya.

Menurut Fahmi, jika eksepsi ditolak, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Karena itu, fokus dan konsentrasi tim hukum sangat diperlukan demi membela hak-hak hukum Nikita Mirzani.

Dakwaan Jaksa: Pengancaman dan Pencucian Uang

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, diduga telah melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana yang diduga berasal dari korban.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani dan asistennya meliputi:

  • Pasal 45 Ayat 10 huruf A jo. Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024.
  • Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA :  IATA Soroti Kebiasaan Penumpang Membawa Barang Saat Evakuasi Darurat Pesawat

Lanjut atau Tidak? Semua Tergantung Putusan Hakim

Kini, sorotan tertuju pada putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada 17 Juli 2025. Apakah eksepsi Nikita Mirzani diterima, atau justru proses hukum dilanjutkan hingga pemeriksaan materiil?

Apa pun keputusannya, pihak kuasa hukum mengaku siap dan akan mengikuti jalur hukum yang berlaku.

“Itulah yang saya katakan, bagaimana seorang advokat harus memberi konsentrasi penuh kepada klien,” pungkas Fahmi Bachmid.

Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, mengingat nama besar Nikita Mirzani yang kerap mencuri perhatian baik di layar kaca maupun media sosial.***

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================