
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan:
“Bahwa umrah di bulan Ramadan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur, karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.”
(Fath al-Bari, juz 3, hlm 604)
Dengan demikian, umrah tetap ibadah mandiri yang tidak menghapus kewajiban haji meski sudah dilakukan berulang kali.
Menyesuaikan dengan Kondisi dan Kemampuan
Dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto disebutkan bahwa pilihan antara haji dan umrah sebaiknya disesuaikan dengan kondisi pribadi masing-masing.
Beberapa pertimbangan di antaranya:
- Kesiapan fisik: Ibadah haji membutuhkan stamina tinggi karena melibatkan perjalanan jauh dan aktivitas padat.
- Kemampuan finansial: Biaya haji lebih besar dan memerlukan persiapan finansial jangka panjang.
- Antrean haji yang panjang: Karena sistem kuota, banyak calon jemaah harus menunggu belasan hingga puluhan tahun untuk bisa berhaji.
Situasi ini membuat sebagian umat Islam memilih umrah terlebih dahulu sebagai bentuk penyegaran spiritual dan persiapan mental menuju ibadah haji.
Melaksanakan umrah sebelum haji diperbolehkan dalam Islam, bahkan mengikuti jejak Rasulullah SAW. Namun, umrah tidak dapat menggantikan kewajiban haji bagi yang telah memenuhi syarat.
Jika seseorang memiliki kemampuan finansial dan fisik, serta sudah mendapat giliran haji, maka sebaiknya mendahulukan haji.
Namun jika belum memungkinkan, umrah bisa menjadi langkah awal mendekatkan diri kepada Allah sambil menanti waktu haji tiba.
Semoga setiap langkah menuju Tanah Suci senantiasa dimudahkan dan diridai oleh Allah SWT.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















