BOGORTODAY.COM – Ibadah haji dan umrah merupakan dua bentuk ibadah istimewa dalam Islam yang menjadi dambaan setiap muslim.
Keduanya dilakukan di Tanah Suci Makkah, namun terdapat perbedaan dari sisi hukum dan pelaksanaannya.
Haji bersifat wajib bagi yang mampu, sedangkan umrah hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan).
Pertanyaan yang kerap muncul di kalangan umat Islam adalah: mana yang sebaiknya didahulukan, umrah atau haji? Untuk menjawabnya, mari kita telaah pandangan ulama serta contoh dari Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW Melaksanakan Umrah Terlebih Dahulu
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji. Ini menjadi landasan utama bahwa mendahulukan umrah bukanlah hal yang dilarang.
Hal ini diperkuat oleh hadits dari sahabat Ibnu Umar RA ketika menjawab pertanyaan dari Ikrimah bin Khalid:
“Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, ‘Tidaklah mengapa.’ Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, ‘Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebelum haji.'”
(HR Bukhari No. 1651)
Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa umrah boleh dilakukan sebelum haji, terutama jika belum ada kesempatan untuk berhaji karena keterbatasan kuota atau antrean panjang.
Meskipun boleh mendahulukan umrah, penting untuk memahami bahwa umrah tidak menggugurkan kewajiban haji.
Haji tetap menjadi rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi muslim yang telah memenuhi syarat mampu (istitha’ah).
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan:
“Bahwa umrah di bulan Ramadan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur, karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.”
(Fath al-Bari, juz 3, hlm 604)
Dengan demikian, umrah tetap ibadah mandiri yang tidak menghapus kewajiban haji meski sudah dilakukan berulang kali.
Menyesuaikan dengan Kondisi dan Kemampuan
Dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto disebutkan bahwa pilihan antara haji dan umrah sebaiknya disesuaikan dengan kondisi pribadi masing-masing.
Beberapa pertimbangan di antaranya:
- Kesiapan fisik: Ibadah haji membutuhkan stamina tinggi karena melibatkan perjalanan jauh dan aktivitas padat.
- Kemampuan finansial: Biaya haji lebih besar dan memerlukan persiapan finansial jangka panjang.
- Antrean haji yang panjang: Karena sistem kuota, banyak calon jemaah harus menunggu belasan hingga puluhan tahun untuk bisa berhaji.
Situasi ini membuat sebagian umat Islam memilih umrah terlebih dahulu sebagai bentuk penyegaran spiritual dan persiapan mental menuju ibadah haji.
Melaksanakan umrah sebelum haji diperbolehkan dalam Islam, bahkan mengikuti jejak Rasulullah SAW. Namun, umrah tidak dapat menggantikan kewajiban haji bagi yang telah memenuhi syarat.
Jika seseorang memiliki kemampuan finansial dan fisik, serta sudah mendapat giliran haji, maka sebaiknya mendahulukan haji.
Namun jika belum memungkinkan, umrah bisa menjadi langkah awal mendekatkan diri kepada Allah sambil menanti waktu haji tiba.
Semoga setiap langkah menuju Tanah Suci senantiasa dimudahkan dan diridai oleh Allah SWT.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















