Dua Pria Pemilik Senpi dan Sajam Ilegal di Cigudeg Ditetapkan Tersangka, Usai Aksinya Viral di Medsos

Dua pria pemegang senpi di Cigudeg diamankan Polres Bogor, Rabu (16/7/2025).

BOGORTODAY.COMPolres Bogor berhasil mengungkap kasus kepemilikan ilegal senjata api dan senjata tajam oleh dua warga sipil setelah video aksi mereka viral di media sosial X (Twitter). Kedua tersangka, berinisial K.S. (33) dan E.S. (26), kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa dalam video tersebut terlihat dua pria membawa benda menyerupai senjata api dan senjata tajam, terlibat adu mulut dengan warga. Kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 11 Juli 2025.

Dalam insiden tersebut, K.S. diketahui membawa sebilah parang dan sempat mengancam serta menempelkan senjata ke leher salah satu warga, sebelum akhirnya menampar korban. Aksi tersebut memicu keributan antara pihak keamanan dan warga sekitar.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

Sementara itu, E.S. membawa sebuah airsoft gun jenis pistol yang diselipkan di pinggang, dan sempat mengambil parang yang terjatuh dari tangan K.S.

“Keduanya secara bergantian memegang senjata sambil kembali berkonfrontasi dengan warga lainya. Polisi menegaskan bahwa KS dan KS tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam yang mereka bawa,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit airsoft gun berwarna hitam, serta dua rekaman video peristiwa. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

Tindakan K.S. dan E.S. dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam tanpa izin. Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“kami akan segea melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut,“ tegasnya.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================