BOGORTODAY.COM — Polres Bogor berhasil mengungkap kasus kepemilikan ilegal senjata api dan senjata tajam oleh dua warga sipil setelah video aksi mereka viral di media sosial X (Twitter). Kedua tersangka, berinisial K.S. (33) dan E.S. (26), kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa dalam video tersebut terlihat dua pria membawa benda menyerupai senjata api dan senjata tajam, terlibat adu mulut dengan warga. Kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Dalam insiden tersebut, K.S. diketahui membawa sebilah parang dan sempat mengancam serta menempelkan senjata ke leher salah satu warga, sebelum akhirnya menampar korban. Aksi tersebut memicu keributan antara pihak keamanan dan warga sekitar.
Sementara itu, E.S. membawa sebuah airsoft gun jenis pistol yang diselipkan di pinggang, dan sempat mengambil parang yang terjatuh dari tangan K.S.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















