
“Keduanya secara bergantian memegang senjata sambil kembali berkonfrontasi dengan warga lainya. Polisi menegaskan bahwa KS dan KS tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam yang mereka bawa,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit airsoft gun berwarna hitam, serta dua rekaman video peristiwa. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Tindakan K.S. dan E.S. dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam tanpa izin. Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“kami akan segea melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut,“ tegasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













