Warga Protes Hasil PPDB! Gerbang SMAN 5 Bukittinggi Digembok, Ratusan Siswa Baru Gagal Ikut MPLS

Ia menjelaskan bahwa sistem PPDB merupakan kebijakan nasional, yang proses dan pelaksanaannya berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, bukan pemerintah daerah.

“Penerimaan siswa baru itu kewenangannya ada di kementerian, bukan di daerah. Sistemnya juga dilakukan secara online, jadi tidak bisa dirubah seenaknya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Allo Bank Festival 2026 Siap Guncang Indonesia Arena, CORTIS Debut Perdana di Indonesia

Meski begitu, Ramlan berjanji akan mengadakan pertemuan dengan ninik mamak dan DPRD guna mencari solusi agar tidak merugikan siswa maupun masyarakat sekitar.

Akibat aksi tersebut, kegiatan MPLS batal dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, padahal momen itu penting untuk mengenalkan lingkungan dan budaya sekolah kepada peserta didik baru. (mg1)

BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

Sumber: inews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================