
Ia menjelaskan bahwa sistem PPDB merupakan kebijakan nasional, yang proses dan pelaksanaannya berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, bukan pemerintah daerah.
“Penerimaan siswa baru itu kewenangannya ada di kementerian, bukan di daerah. Sistemnya juga dilakukan secara online, jadi tidak bisa dirubah seenaknya,” ujarnya.
Meski begitu, Ramlan berjanji akan mengadakan pertemuan dengan ninik mamak dan DPRD guna mencari solusi agar tidak merugikan siswa maupun masyarakat sekitar.
Akibat aksi tersebut, kegiatan MPLS batal dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, padahal momen itu penting untuk mengenalkan lingkungan dan budaya sekolah kepada peserta didik baru. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















