BOGORTODAY.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 23 bangunan liar di area Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (17/7/2025). Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari rencana rehabilitasi terminal yang dijadwalkan tahun ini.
“Menindaklanjuti Surat Permohonan dari Dishub Kabupaten Bogor untuk penertiban bangunan liar area Terminal Cibinong karena akan direhabilitasi tahun 2025,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
Anwar menjelaskan, dalam penertiban tersebut pihaknya menemukan dua bangunan yang digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras (miras). Sebanyak 22 bangunan semi permanen dan satu bangunan permanen dibongkar menggunakan alat berat yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















