
“22 bangunan semi permanen dan 1 bangunan permanen ditertibkan menggunakan beko yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Anwar menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pedagang miras maupun pedagang lain untuk kembali mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
“Selanjutnya tidak diberikan ruang lagi untuk membangun dan berjualan di lokasi yang sama,” tutupnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















