
Saat ditanya apakah pihaknya membawa bukti dalam pemeriksaan, Lisa enggan memberikan komentar dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Sebagai informasi, Lisa Mariana dilaporkan oleh Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, Lisa diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu:
- Pasal 51 jo Pasal 35
- Pasal 48 jo Pasal 32
- Pasal 45 jo Pasal 27A
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum serta penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang jelas. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















