Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Ridwan Kamil Soal Dugaan Informasi Bohong

Saat ditanya apakah pihaknya membawa bukti dalam pemeriksaan, Lisa enggan memberikan komentar dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Sebagai informasi, Lisa Mariana dilaporkan oleh Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

BACA JUGA :  Sering Menunda Pekerjaan? Ini Beberapa Tipe Kepribadian yang Kerap Dikaitkan dengan Prokrastinasi

Dalam laporan tersebut, Lisa diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu:

  • Pasal 51 jo Pasal 35
  • Pasal 48 jo Pasal 32
  • Pasal 45 jo Pasal 27A
BACA JUGA :  OSN-K 2026 Segera Digelar, Peserta Wajib Pahami Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum serta penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang jelas. (mg1)

Sumber: inews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================