Warga TNTN Riau Tolak Relokasi Sepihak, Pemerintah Tetap Lanjutkan Program Penertiban

Relokasi
Ribuan warga Tesso Nilo melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Riau, menolak relokasi dan pembongkaran kebun sawit. (Foto: iNews)

BOGORTODAY.COM – Ribuan warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Senin (21/7/2025). Mereka menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi penduduk dan pembongkaran kebun sawit yang berada di dalam kawasan konservasi.

Aksi berlangsung sejak pagi dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Bahkan, pagar kawat berduri didirikan di sekitar area kantor guna mencegah potensi kericuhan.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (APPM) menyebut kebijakan relokasi sebagai langkah yang tidak manusiawi dan akan mengorbankan ribuan kepala keluarga yang telah lama bergantung hidup pada lahan sawit di TNTN.

BACA JUGA :  Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak agar Makeup Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur

“Kami tidak mau direlokasi mandiri. PKH memberi waktu sampai Agustus ini agar semua warga harus keluar dari kawasan. Tapi kami tidak akan pergi karena itu lahan penghidupan kami,” ujar Wandri Saputra Simbolon, juru bicara aksi.

Mereka meminta pemerintah membatalkan relokasi yang dianggap sepihak dan mendesak agar kebijakan lebih berpihak pada masyarakat kecil.

“Pemerintah harus dengar suara rakyat, bukan menindas kami dengan kebijakan yang menyengsarakan,” kata Wandri.

Usai aksi, perwakilan massa diterima oleh unsur Pemerintah Provinsi Riau, Pemkab Pelalawan, TNI, dan Polri untuk berdialog. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa warga akan didata dan diberi label identifikasi (kop) sebagai langkah awal sebelum keputusan akhir diambil.

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

“Tadi diputuskan warga akan didata dulu. Label warga akan dirilis media pemerintah,” ucap Wandri kepada wartawan.

Sementara itu, pihak Pusat Konservasi Hutan (PKH) menjelaskan bahwa relokasi dan penertiban dilakukan demi menyelamatkan kawasan konservasi TNTN dari ancaman alih fungsi. Pemerintah menyebut terdapat sekitar 85.000 hektare kebun sawit dan pemukiman ilegal di dalam kawasan tersebut yang harus ditertibkan.

Meski mendapat penolakan, pemerintah menegaskan bahwa program penertiban akan tetap dijalankan untuk melindungi kelestarian ekosistem hutan yang kian terancam. (mg1)

Sumber: inews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================