
Namun, perubahan besar terjadi di masa Orde Baru. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984, pemerintah menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.
Penetapan ini diambil berdasarkan tanggal pengesahan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang jatuh pada 23 Juli 1979.
Undang-Undang Kesejahteraan Anak: Pilar Hukum Perlindungan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan anak di Indonesia. Beberapa poin penting dari undang-undang ini antara lain:
- Jaminan Hak Anak
Negara menjamin hak anak atas lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan serta perkembangannya. - Perlindungan dan Pertolongan
Anak berhak mendapatkan bantuan dalam situasi yang membahayakan dirinya, baik secara fisik maupun psikis. - Asuhan bagi Anak Yatim dan Terlantar
Negara atau pihak lain berkewajiban memberikan asuhan kepada anak yang kehilangan orang tua. - Peran dan Tanggung Jawab Orang Tua
Orang tua memegang peran utama dalam memenuhi kesejahteraan anak — mencakup aspek spiritual, fisik, dan sosial. - Sanksi terhadap Kelalaian
UU ini juga memberi ruang sanksi bagi orang tua yang abai terhadap tanggung jawab mereka terhadap anak.
Menuju Indonesia Emas 2045
Tema HAN tahun ini tidak lepas dari visi besar Indonesia Emas 2045, yang menempatkan anak-anak hari ini sebagai calon pemimpin bangsa esok.
Karenanya, diperlukan sinergi kuat dari semua pihak — pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat — untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, mendukung, dan penuh kasih sayang.
Peringatan Hari Anak Nasional harus menjadi pengingat bahwa investasi terbaik sebuah bangsa adalah pada anak-anaknya.
Melindungi hak mereka hari ini, berarti membangun Indonesia yang lebih adil, kuat, dan sejahtera di masa depan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















