Heboh Isu Pajak Amplop Kondangan, Istana: Tidak Benar dan Tidak Ada Rencana Itu!

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” kata Rosmauli, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa memang ada ketentuan umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk pemberian uang, bisa menjadi objek pajak. Namun tidak semua pemberian otomatis dikenai pajak.

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP,” tambahnya.

Tidak Ada Pemungutan Langsung

Rosmauli juga menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri kewajibannya. Dengan demikian, DJP tidak akan dan tidak pernah memungut pajak secara langsung di acara hajatan, seperti yang sempat dikhawatirkan masyarakat.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tutupnya.

Masyarakat tidak perlu resah. Amplop kondangan tidak dikenai pajak, dan tidak ada kebijakan pemerintah untuk memajakinya. Isu ini muncul dari wacana pribadi anggota legislatif dan telah diklarifikasi oleh pihak berwenang.***

Sumber: CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================