
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” kata Rosmauli, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa memang ada ketentuan umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk pemberian uang, bisa menjadi objek pajak. Namun tidak semua pemberian otomatis dikenai pajak.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP,” tambahnya.
Tidak Ada Pemungutan Langsung
Rosmauli juga menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri kewajibannya. Dengan demikian, DJP tidak akan dan tidak pernah memungut pajak secara langsung di acara hajatan, seperti yang sempat dikhawatirkan masyarakat.
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tutupnya.
Masyarakat tidak perlu resah. Amplop kondangan tidak dikenai pajak, dan tidak ada kebijakan pemerintah untuk memajakinya. Isu ini muncul dari wacana pribadi anggota legislatif dan telah diklarifikasi oleh pihak berwenang.***
Sumber: CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















