MUI Kecam Praktik Oplos Beras: Melanggar Etika Dagang Islam dan Masuk Kategori Dosa Besar

MUI
Ilustrasi Beras. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Peredaran beras oplosan di Indonesia kian meresahkan dan kini menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Praktik curang yang merugikan konsumen ini dinilai tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa praktik mengoplos beras merupakan perbuatan culas, tidak bermoral, dan menyalahi etika Islam dalam berdagang.

“Mengoplos beras termasuk perbuatan culas dan menipu. Ini tidak dibenarkan dalam Islam,” kata Kiai Miftah seperti dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (25/7/2025).

BACA JUGA :  Wakil Bupati Bogor Tepis Tudingan Intervensi Proses SHGB PT BSS

Perdagangan dalam Islam: Bukan Sekadar Keuntungan

Menurut Kiai Miftah, perdagangan telah menjadi aktivitas utama manusia sejak dulu. Namun dalam Islam, aktivitas dagang tidak semata soal keuntungan finansial, melainkan sarana pembentukan karakter dan peluang ibadah.

“Berdagang bukan hanya soal keuntungan, tapi peluang pengembangan diri dan spiritual. Karena itu, Islam menempatkan kejujuran sebagai pilar utama dalam berdagang,” jelasnya.

Kejujuran, lanjutnya, bukan hanya menciptakan keberkahan rezeki, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang antara penjual dan pembeli.

Sebaliknya, pedagang yang melakukan kecurangan seperti mengoplos beras akan kehilangan keberkahan dan bahkan termasuk dalam golongan yang dijauhkan dari Rasulullah SAW.

BACA JUGA :  JIKA INGIN KE BAITULLAH MAKA TERLEBIH DAHULU KE MASJID

Mengoplos Beras Termasuk Taghrir (Penipuan)

MUI menegaskan bahwa tindakan mencampur beras biasa dengan beras premium lalu menjualnya sebagai produk berkualitas tinggi merupakan bentuk penipuan (taghrir) dalam pandangan Islam. Bahkan, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori dosa besar.

“Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Barang siapa menipu, maka dia bukan bagian dari golonganku.’ (HR Muslim). Itu menunjukkan betapa kerasnya larangan terhadap penipuan,” tutur Kiai Miftah.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================