
BOGORTODAY.COM – Peredaran beras oplosan di Indonesia kian meresahkan dan kini menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Praktik curang yang merugikan konsumen ini dinilai tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa praktik mengoplos beras merupakan perbuatan culas, tidak bermoral, dan menyalahi etika Islam dalam berdagang.
“Mengoplos beras termasuk perbuatan culas dan menipu. Ini tidak dibenarkan dalam Islam,” kata Kiai Miftah seperti dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (25/7/2025).
Perdagangan dalam Islam: Bukan Sekadar Keuntungan
Menurut Kiai Miftah, perdagangan telah menjadi aktivitas utama manusia sejak dulu. Namun dalam Islam, aktivitas dagang tidak semata soal keuntungan finansial, melainkan sarana pembentukan karakter dan peluang ibadah.
“Berdagang bukan hanya soal keuntungan, tapi peluang pengembangan diri dan spiritual. Karena itu, Islam menempatkan kejujuran sebagai pilar utama dalam berdagang,” jelasnya.
Kejujuran, lanjutnya, bukan hanya menciptakan keberkahan rezeki, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang antara penjual dan pembeli.
Sebaliknya, pedagang yang melakukan kecurangan seperti mengoplos beras akan kehilangan keberkahan dan bahkan termasuk dalam golongan yang dijauhkan dari Rasulullah SAW.
Mengoplos Beras Termasuk Taghrir (Penipuan)
MUI menegaskan bahwa tindakan mencampur beras biasa dengan beras premium lalu menjualnya sebagai produk berkualitas tinggi merupakan bentuk penipuan (taghrir) dalam pandangan Islam. Bahkan, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori dosa besar.
“Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Barang siapa menipu, maka dia bukan bagian dari golonganku.’ (HR Muslim). Itu menunjukkan betapa kerasnya larangan terhadap penipuan,” tutur Kiai Miftah.
Eksploitasi Ekonomi: Menindas yang Lemah Demi Untung
Selain penipuan, Kiai Miftah juga menyoroti praktik eksploitasi terhadap orang-orang yang lemah secara ekonomi, seperti membeli gabah dari petani saat harga anjlok atau memberi pinjaman dengan bunga tinggi kepada masyarakat kecil yang terdesak.
“Etika Islam melarang meraup keuntungan dari penderitaan orang lain. Ini termasuk bentuk kezaliman,” tegasnya.
Bekerja adalah Ibadah, Bukan Sekadar Mencari Uang
Kiai Miftah menekankan bahwa bekerja dan berdagang dalam Islam bukan hanya untuk mencukupi kebutuhan hidup, tetapi juga bernilai ibadah bila diniatkan karena Allah SWT. Bahkan, orang yang wafat saat bekerja untuk menafkahi keluarga digolongkan sebagai mati syahid.
“Allah mencintai orang yang bersungguh-sungguh dalam pekerjaannya, apapun itu — pertanian, perdagangan, kerajinan, atau profesi lainnya,” pungkasnya.
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Oplosan Beras
Temuan terbaru pemerintah mengungkap betapa masifnya praktik pengoplosan beras di Indonesia. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut, ada 212 merek beras yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Negara rugi Rp 2 triliun per tahun. Kalau lima tahun, total kerugian mencapai Rp 10 triliun,” ungkap Amran.
Ia menyebut praktik itu merugikan negara karena beras subsidi dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi dari seharusnya.***
Sumber: CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















