
“Komitmen ini diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Bogor yang telah diterbitkan pada 8 Juli 2025, yang menegaskan pentingnya perlindungan bagi seluruh pekerja konstruksi,” kata Lia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, Dian A. Senoaji, mengapresiasi langkah Pemkot Bogor yang secara aktif mendorong kepatuhan terhadap perlindungan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi.
“Saat ini cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kota Bogor baru mencapai 49 persen. Kami berharap di akhir tahun 2025 dapat menembus angka 50 persen atau lebih sebagai bagian dari target universal coverage,” ujarnya.
Melalui kolaborasi ini, Pemkot Bogor bersama BPJS Ketenagakerjaan bertekad memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya di sektor jasa konstruksi, guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, layak, dan sejahtera.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















