Daftar Mobil yang Bisa Dicoba di GIIAS 2025

GIIAS
Test Drive Mobil Listrik hingga Hybrid di GIIAS 2025. (Foto: Dok. GIIAS)

BOGORTODAY.COM – Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 resmi dibuka untuk umum mulai 24 Juli hingga 3 Agustus 2025.

Selama pameran berlangsung, pengunjung dapat mencoba langsung sejumlah kendaraan terbaru, termasuk mobil listrik, hybrid, dan kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE).

Ketua Penyelenggara Pameran Gaikindo, Rizwan Alamsjah, mengatakan program test drive ini bertujuan memberikan pengalaman berkendara langsung kepada pengunjung sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan.

“Melalui program test drive, Gaikindo ingin memastikan bahwa pengunjung GIIAS 2025 tidak hanya melihat kendaraan, tetapi juga merasakan langsung performa, kenyamanan, serta fitur-fitur terbaru yang ditawarkan,” ujar Rizwan.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

Pengunjung dapat mencoba kendaraan di tiga area test drive, yaitu Area A, Area B, dan Area Test Drive Nusantara Hall ICE, BSD. Merek-merek yang ikut serta di antaranya:

Test Drive Area A

Terletak di loading dock Nusantara Hall, dengan merek seperti DFSK, Volvo, VinFast, Subaru, Isuzu, Citroen, KIA, Maxus, Nissan, Mercedes-Benz, Xpeng, GWM, Volkswagen, Audi, Jetour, dan Jeep.

Test Drive Nusantara Hall ICE, BSD

Menyediakan kendaraan dari Polytron, Geely, Ford, dan BMW-MINI.

Test Drive Area B

BACA JUGA :  Ubah Kebiasaan Makan Siang, Risiko Tekanan Darah Tinggi Bisa Berkurang

Terletak di loading dock Hall 5–10, menyediakan unit dari Honda, Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Suzuki, Wuling, Mazda, MG, BAIC, Jaecoo, dan Chery.

Untuk mengikuti test drive, pengunjung diwajibkan mendaftar melalui sistem registrasi yang disediakan penyelenggara dan memiliki SIM aktif sesuai jenis kendaraan.

Peserta juga harus mematuhi peraturan keselamatan dan lalu lintas yang berlaku di area test drive.

Batas kecepatan maksimum di area test drive ditetapkan sebesar 40 km/jam. Peserta juga diimbau menggunakan sabuk pengaman, helm, dan perlengkapan keselamatan lainnya sesuai ketentuan.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================