
” Kebijakan ini menjadi landasan penting dalam penyelesaian berbagai persoalan tata ruang, batas kawasan hutan, hingga hak atas tanah,” ungkapnya.
Diskusi ini juga menghadirkan berbagai narasumber lintas sektor, termasuk dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Fuad Hasan, Analis Transaksi Keuangan Bidang Hukum Ahli Muda PPATK, menjelaskan bahwa PPATK sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) memiliki tiga fungsi utama: mengumpulkan, menganalisis, dan mendiseminasikan data transaksi keuangan.
Dalam konteks tata kelola hutan, data perizinan kehutanan yang akurat menjadi bagian penting dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang terkait dengan penguasaan dan eksploitasi sumber daya alam.
“Peran PPATK dalam kebijakan satu peta ini adalah memastikan kesesuaian antara data kepemilikan izin usaha kehutanan dan pemanfaatan ruang dengan hasil analisis kami. Hal ini penting agar pembangunan benar-benar berbasis spasial dan transparan,” jelas Fuad Hasan.
Ia menambahkan, Perpres Nomor 23 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 9 Tahun 2016, menegaskan pentingnya kebijakan satu peta sebagai dasar acuan pembangunan nasional berbasis geospasial.
Melalui forum ini, RECOFTC Indonesia berharap kolaborasi antara masyarakat, akademisi, pemerintah, dan sektor swasta terus diperkuat untuk mendorong tata kelola hutan yang partisipatif, adil, dan berkelanjutan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















