Diskusi Publik RECOFTC, Menuju Tata Kelola Hutan yang Inklusif dan Transparan

RECOFTC
Suasana diskusi publik RECOFTC Indonesia di Bogor. (Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – RECOFTC Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Hutan dan Lingkungan yang Berkeadilan melalui Ketersediaan Data dan Informasi Peta” di Hotel Ibis Styles Bogor Pajajaran, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen multipihak dalam menciptakan tata kelola hutan yang lebih adil, transparan, dan inklusif, dengan pemanfaatan data dan peta yang akurat serta mudah diakses oleh publik.

RECOFTC (Regional Community Forestry Training Center for Asia and the Pacific), sebagai organisasi nirlaba yang fokus pada pembangunan berkelanjutan dan solusi perubahan iklim di Asia-Pasifik, menggandeng Universitas Hasanuddin dan Universitas Riau dalam mengembangkan data visual terbuka terkait perubahan tutupan lahan di wilayah Sumatera dan Sulawesi.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

Program yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2025 ini mengusung pendekatan teknologi machine learning (pembelajaran mesin) untuk meningkatkan akurasi pemetaan tutupan hutan dan perkebunan kelapa sawit. Teknologi ini diharapkan mampu mendukung kebijakan satu peta nasional secara lebih efisien dan tepat sasaran.

“Kami ingin menghadirkan model pelatihan pemetaan hutan berbasis *artificial intelligence* yang dapat mempercepat terwujudnya kebijakan satu peta di Indonesia,” ujar Gama Galudra, Direktur RECOFTC Indonesia.

Gama menegaskan, salah satu tantangan terbesar dalam tata kelola hutan di Indonesia adalah persoalan ketidakpastian batas kawasan hutan. Mengacu pada data Forest Watch Indonesia (FWI), hingga kini hanya 12 persen atau sekitar 14,2 juta hektare kawasan hutan yang telah selesai proses tata batas.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

” Kondisi ini memicu tumpang tindih perizinan hingga seluas 8,9 juta hektare, serta konflik tenurial yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah,” terangnya.
Kata dia, Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmennya dalam mengatasi persoalan ini melalui percepatan implementasi kebijakan satu peta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================