BOGORTODAY.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 22 Juli 2025.
Keputusan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi serta menjaga stabilitas ekonomi di Jakarta.
Selain itu, insentif ini juga dimaksudkan untuk mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















