
Diskon pajak PBBKB diberikan secara bertingkat, dengan rincian sebagai berikut:
- Kendaraan pribadi: pengurangan sebesar 50 persen
- Kendaraan umum: pengurangan sebesar 50 persen
- Kendaraan sistem pertahanan dan keamanan, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit: pengurangan sebesar 80 persen
Kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peraturan lain yang mengatur pajak dan retribusi daerah.
Meski memberikan relaksasi dalam bentuk pengurangan pajak, keputusan ini tetap mewajibkan wajib pajak untuk melaksanakan pelaporan dan penyetoran pajak secara akuntabel dan transparan. Dengan begitu, sistem perpajakan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan bahwa insentif ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat serta sektor strategis di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















