
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 22 Juli 2025.
Keputusan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi serta menjaga stabilitas ekonomi di Jakarta.
Selain itu, insentif ini juga dimaksudkan untuk mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.
Diskon pajak PBBKB diberikan secara bertingkat, dengan rincian sebagai berikut:
- Kendaraan pribadi: pengurangan sebesar 50 persen
- Kendaraan umum: pengurangan sebesar 50 persen
- Kendaraan sistem pertahanan dan keamanan, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit: pengurangan sebesar 80 persen
Kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peraturan lain yang mengatur pajak dan retribusi daerah.
Meski memberikan relaksasi dalam bentuk pengurangan pajak, keputusan ini tetap mewajibkan wajib pajak untuk melaksanakan pelaporan dan penyetoran pajak secara akuntabel dan transparan. Dengan begitu, sistem perpajakan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan bahwa insentif ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat serta sektor strategis di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















