PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant, Ini 3 Kriterianya

BOGORTODAY.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran sementara terhadap rekening yang masuk kategori dormant atau tidak aktif selama minimal tiga bulan. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas tindak pidana.

“Tujuan utama pemblokiran ini adalah untuk mendorong verifikasi ulang oleh bank dan pemilik rekening, serta melindungi hak dan kepentingan nasabah dari potensi penyalahgunaan,” jelas PPATK dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

BACA JUGA :  Sekda Ajat Tinjau Langsung Pemotongan Hewan Kurban di RPH Cibinong

Ada tiga kriteria rekening dormant yang menjadi sasaran pemblokiran:

  1. Rekening terindikasi terkait tindak pidana, seperti hasil kejahatan jual beli, peretasan, atau aktivitas ilegal lainnya.
  2. Rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan lebih dari tiga tahun.
  3. Rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif namun dinyatakan dormant.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut rekening tidak aktif rentan disalahgunakan, antara lain untuk menampung dana hasil tindak pidana, praktik jual beli rekening, serta transaksi ilegal seperti narkotika dan korupsi.

BACA JUGA :  Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Dinas SDA DKI Sebut Dipicu Saluran Penghubung Lama

PPATK juga telah meminta pihak perbankan segera melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah sesuai ketentuan. Ivan memastikan bahwa meskipun diblokir, dana dalam rekening tetap aman dan utuh 100 persen.

Nasabah yang merasa keberatan dapat mengajukan klarifikasi kepada PPATK melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================