Oleh: Agus Jatmika (Praktisi Pendidikan di Kota Bogor)
PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memperkenalkan kebijakan baru yakni pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.
Dalam berbagai pernyataan, TKA diklaim bukanlah ujian nasional, tidak menentukan kelulusan, dan tidak perlu ditakuti.
Sementara itu ada satu bagian dari kebijakan ini layak menjadi perhatian serius khususnya untuk siswa kelas 12 SMA karena hasil TKA disebut dapat digunakan sebagai salah satu indikator dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri.
Pernyataan ini membawa konsekuensi besar, bila sebelumnya jalur SNBP hanya menggunakan nilai rapor lima semester sebagai dasar seleksi, kini kemungkinan besar TKA akan menambah lapisan seleksi baru.
Artinya, murid tak hanya dituntut memiliki nilai akademik yang konsisten selama tiga tahun, tetapi juga harus mampu tampil baik dalam satu tes nasional yang bersifat seragam.
Di titik inilah TKA secara fungsional berubah dari sekedar instrumen evaluatif menjadi alat seleksi. Selain itu ketika fungsi seleksi mulai melekat pada sebuah tes, maka tekanan sosial pun ikut tumbuh.
Dalam sejarah pendidikan Indonesia, ujian nasional pernah menjadi simbol tekanan kolektif yang panjang. Siswa belajar bertahun-tahun, hanya untuk diuji dalam beberapa hari. Guru mengajar demi target, bukan proses.
Sekolah diadu melalui ranking nilai. Setelah kritik publik yang tajam, ujian nasional dihapus dan diganti dengan sistem yang lebih fleksibel.
Kini hadirnya TKA berpotensi menghadirkan kembali siklus yang sama, hanya dalam nama dan narasi yang berbeda.
Dari kacamata sosiologi pendidikan, kebijakan ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak pernah lepas dari relasi kuasa dan struktur sosial yang melekat di dalamnya. Ketika sebuah tes mulai menentukan akses ke jenjang pendidikan berikutnya, maka ia tidak lagi netral.
Tes semacam TKA secara tidak langsung akan memperkuat peran sekolah-sekolah tertentu yang lebih siap secara infrastruktur, sumber daya guru, dan akses informasi.
Sementara sekolah-sekolah di daerah dengan keterbatasan yang sering kali berada di wilayah pinggiran atau pedesaan akan kembali tertinggal.
Murid-murid dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah juga akan mengalami tekanan ganda, sebab mereka tidak hanya harus bersaing dalam sistem yang seragam, tetapi juga menghadapi keterbatasan bimbingan dan fasilitas belajar.
TKA dengan demikian berisiko memperkuat ketimpangan sosial dalam pendidikan. Tes ini bisa menjadi alat pembeda yang justru menjauhkan prinsip keadilan pendidikan, yakni memberi peluang yang sama bagi setiap anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai potensinya.
Padahal, jika benar ingin menjadi alat ukur yang adil, maka evaluasi semestinya memperhitungkan latar belakang, kondisi, dan perkembangan tiap murid secara menyeluruh, bukan menyamaratakan melalui tes tunggal berskala nasional.
Lebih jauh lagi, pengaruh TKA pada seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP juga mengubah wajah seleksi dari yang sebelumnya berbasis proses menjadi berbasis hasil.
Rapor sebagai produk pembelajaran selama tiga tahun mulai kehilangan dominasi. Sebaliknya, satu hari tes mulai mengambil peran besar.
Dalam praktiknya, ini dapat mematikan semangat belajar yang mendalam dan menggantikannya dengan budaya mengejar hasil instan.
Di sisi lain, sekolah dan guru juga akan terdorong untuk kembali melakukan pengajaran berbasis target dan latihan soal.
Tentu hal ini kontraproduktif dengan semangat Kurikulum Merdeka yang menekankan pembelajaran kontekstual, kolaboratif, dan sesuai dengan minat dan kebutuhan murid.
Dengan kata lain, kehadiran TKA justru berpotensi menarik sistem pendidikan kita mundur ke masa lama yang penuh beban dan tekanan standar nasional.
Jika memang TKA dimaksudkan untuk memperkaya pemetaan kemampuan murid secara nasional, maka pendekatannya harus benar-benar formatif, tidak memiliki implikasi selektif, dan tidak menjadi alat pembanding antar sekolah.
Namun apabila pada kenyataannya hasil TKA dijadikan dasar tambahan untuk seleksi SNBP, maka pemerintah seharusnya jujur menyebut TKA sebagai alat seleksi.
Sebab yang membuat kebijakan tidak mencemaskan bukan hanya namanya, melainkan transparansi fungsinya dan keadilan dalam penerapannya.
Pada akhirnya, publik tidak menginginkan kebijakan baru yang justru mengulang tekanan lama. Pendidikan yang manusiawi membutuhkan sistem evaluasi yang berpihak pada proses, bukan hasil sesaat.
Sehingga pendikan mestinya mampu mengakui keberagaman, bukan memaksa keseragaman. Selain itu juga memberi ruang bagi semua anak untuk tumbuh, bukan hanya menyaring yang tercepat dan terkuat.
Bila pendidikan adalah jalan menuju kemajuan bangsa, maka sistemnya harus dibangun di atas prinsip keadilan, bukan kompetisi yang menyamar dalam nama evaluasi.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















